Riset Etika Pemilu Sebagai Bentuk Kontribusi PT dalam Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas

Tangerang Selatan, DKPP – Ditemui usai gelar seminar hasil riset etika di Auditorium FMIPA Universitas Terbuka hari ini (20/5), Dekan FHISIP UT, Prof. Daryono menyebut bahwa kaitannya dengan eksistensi DKPP dinilai sangat penting, berkaitan erat dalam menjaga bagaimana Penyelenggara Pemilu menjalankan tupoksinya secara bertanggungjawab, memiliki integritas yang baik, akuntabilitasnya, dan juga khususnya yang  berkaitan dengan

Hasil Riset Etika UT: Eksistensi DKPP Sangat Diperlukan dan Perlu Diperkuat

Tangerang Selatan, DKPP – Tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu [DKPP] adalah untuk menjaga dan menegakkan kemandirian, integritas, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu. Dalam rentang periode masa tugas selama lima tahun ini, DKPP memandang perlu melakukan evaluasi atas kinerja. Oleh karena itu, DKPP bekerja sama dengan 7 (tujuh) perguruan tinggi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia

DKPP Periksa KPU Provinsi Papua dan Panwas Jayapura

Jakarta, DKPP â€“ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  memeriksa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, KPU serta Panwaslu Kabupaten Jayapura, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jumat (12/5/2017) pukul 09.30 WIB. Mereka adalah Adam Arisoi, Beatrix Wanane, masing-masing sebagai anggota KPU Provinsi Papua, dan Lidia Mokay, ketua KPU Kabupaten

Komisioner KPU dan Panwaslih Kabupaten Hulu Sungai Utara Direhabilitasi

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/5), membacakan putusan untuk perkara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Teradu perkara ini adalah lima komisioner KPU HSU dan tiga pimpinan Panwaslih HSU. Mereka diadukan oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Hulu Sungai Utara Akhmad Deni Perdana. Dalam putusannya, DKPP menyatakan, kedelapan Teradu tidak terbukti

DKPP Rehabilitasi Komisioner KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar

Jakarta, DKPP- Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu para komisioner KPU dan Panwaslih Kabupaten Kampar, Riau, telah dibacakan putusannya pada Rabu (10/5). Pembacaan putusan dilakukan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Putusan DKPP menyatakan, lima komisioner KPU Kampar dan tiga pimpinan Panwaslih Kampar tidak terbukti melanggar kode etik. Karena tidak terbukti, DKPP merehabilitasi

DKPP Rehabilitasi PPK Danurejan, Umbulharjo, dan Gondokusuman

Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/5) menggelar sidang putusan marathon sebanyak 21 perkara, tiga diantaranya berasal dari Jogjakarta. Perkara nomor 60/DKPP-PKE-VI/2017, 61/DKPP-PKE-VI/2017, dan 62/DKPP-PKE-VI/2017 ini yang menjadi Teradunya adalah Ari Nupiksojati Ketua PPK Danurejan, Suwendro Ketua PPK Umbulharjo, dan Setia Edi Ariwijaya Ketua PPK Gondokusuman. Mereka diadukan oleh Pilkeska Hiranurpika, Agus Muhammad

DKPP Beri Sanksi Peringatan Panwas Kota Gorontalo

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan untuk perkara nomor 36/DKPP-PKE-VI/2017, Rabu (10/5). Teradunya adalah ketua dan anggota Panwas Kota Gorontalo atas nama John Hendri Purba, Lismawy Ibrahim, dan Taufiqurrahman Sulaiman. Mereka diadukan oleh Fance Abbas karena membuat dan menyebar kuesioner secara berjenjang pada tanggal 18 Januari 2017. Kuesioner tersebut berisi

DKPP Rehabilitasi Ketua Panwaslu Kabupaten Mesuji

Jakarta, DKPP – Hari ini, Rabu (10/5) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi Apri Susanto selaku ketua Panwaslu Mesuji. Apri diadukan oleh  Donny Tri Istiqomah dkk selaku kuasa hukum dari Febrina Lesisie Tantina dan M. Adam Ishak pasangan calon nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Mesuji. Pasalnya, dia dinilai Pengadu tidak melaksanakan kewajibannya sesuai

Tidak Mau Terima Honor, DKPP Apresiasi KPU Kab Bengkulu Tengah

Jakarta, DKPP-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 43/DKPP-PKE-VI/2017 dan 44/DKPP-PKE-VI/2017. Dengan Teradu Ketua KPU Kab Bengkulu Tengah (Benteng) atas nama Supirman sebagai Teradu I. Ketua dan anggota Panwas Kab Benteng atas nama Haidir, Albert, dan Ali Oktada sebagai Teradu II, III, dan IV. Mereka diadukan oleh Raden Adnan selaku kuasa hukum dari