DKPP BERHENTIKAN TETAP DUA PENYELENGGARA PEMILU
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (16/12/2020) pukul 09.00 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Dua penyelenggara tersebut adalah Anggota Bawaslu Kab. Pegunungan Arfak, Elihut