DKPP Akan Periksa Anggota KPU Kabupaten Padang Lawas Utara Pada 19 April 2024

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Jumat (19/4/2024) pukul 09.00 WIB. Dua perkara tersebut diadukan oleh Pasti Tua Siregar (perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2024) dan Abdul Gani Hasibuan (perkara nomor 37-PKE-DKPP/II/2024). Para Pengadu

DKPP Akan Periksa KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada 19 April 2024

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang, pada Jumat (19/4/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Tri Angguni ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nopiyansyah. Pengadu mendalilkan Teradu

DKPP Berikan Keterangan Dalam Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (5/4/2024). Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini didaftarkan pasangan calon 01 dan 03 terhadap hasil rekapitulasi KPU yang menyatakan pasangan calon 02

Pengadu Adukan Kebocoran Data DPT Demi Kepentingan Publik

Jakarta, DKPP – Pengadu perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 Rico Nurfiansyah Ali mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi saat mengadukan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI ke DKPP. Hal itu disampaikan Rico dalam sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/4/2024). “Pada prinsipnya kami

DKPP Berhentikan Sementara Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat

Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lahat Mahlizah karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak dua perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (1/4/2024). “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara

DKPP Periksa Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya Pada 27 Maret 2024

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (27/3/2024) pukul 09.00 WIB Perkara ini diadukan oleh Agus Syahputra, Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani dan Yusriadi. Para Pengadu yang merupakan Ketua dan Anggota

DKPP Kembali Periksa Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Pada 27 Maret 2024

Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 5-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Rabu (27/3/2024) pukul 10.00 WITA. Perkara ini diadukan oleh Christiana Gauru (Staf KPU Kabupaten Manggarai Barat) yang yang memberi kuasa kepada Ester Ahaswasty

DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo

Gorontalo, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, pada Rabu (20/3/2024). Pengadu dalam Perkara ini adalah Lukman Ismail (Pengadu I), Ikrar Setiawan Akasse (Pengadu II), dan Frengki Kasim (Pengadu III). Para Pengadu mengadukan Ketua dan

Diduga Terima Gaji Ganda, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Mamberamo Tengah

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Natalis Walela dan Simon Yigibalom (Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Tengah) sebagai Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2024. Perkara ini diadukan Albertho G. Wanimbo. Kedua Teradu didalilkan dengan sengaja dan sah menerima gaji, honor, atau tunjangan ganda sebagai Aparatur Sipil