DKPP Berhentikan Tetap Satu Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada satu penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (24/8/2022). Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut diberikan kepada Budi Prayitno yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Kapuas selaku Teradu dalam perkara nomor 29-PKE-DKPP/VII/2022. “Menjatuhkan sanksi