Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (26/1/2024).
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024. Dalam kurun waktu 2020-2022, Teradu diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.
“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Teradu terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Iman Cahyadi, Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus (Ketua dan Anggota Bawslu Kabupaten Kepulauan Seribu) dalam perkara nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023.
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (5), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1).
Sementara itu, dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA JUMAT, 26 JANUARI 2024
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
1. | 127-PKE-DKPP/X/2023 | 1. Teguh Wibowo;
2. Munir Ansori; 3. Fahrisal; 4. Hardianda; 5. Sri Muliati Ningsih. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Kertanegara) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
2. | 130-PKE-DKPP/XI/2023 | 1. Alpius Petrus Saba;
(Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua) 2. Markus Haba. (Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi. |
3. | 132-PKE-DKPP/XI/2023 | Fransiskus Xaverius Pole
(Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata) |
Pemberhentian Tetap |
4. | 133-PKE-DKPP/XI/2023 | 1. Iman Cahyadi;
2. Muamar Kadafi; 3. Ahmad Gojali; 4. Adam Fahmi; 5. Yusnita Yamus. (Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras; 3. Peringatan Keras; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan Keras. |