Prof. Teguh: Muatan Kapital dan Liberal Demokrasi Langsung Tidak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

Jakarta, DKPP – Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengajak civitas Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) untuk mewaspadai nilai atau muatan negatif dari demokrasi langsung yang dianut di Indonesia saat ini. Demokrasi langsung yang dianut saat ini memiliki muatan negatif berupa liberal dan kapital. Kedua muatan tersebut membuat demokrasi menjadi mahal atau berbiaya tinggi. Ajakan

Prof. Teguh Ungkap Pergeseran Perkara Penegakan Etik di DKPP

Bandar Lampung, DKPP – Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo mengungkapkan DKPP menerima banyak aduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait persoalan pribadi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Persoalan pribadi penyelenggara pemilu yang diadukan ke DKPP antara lain relasi atau hubungan tidak wajar, perilaku individu penyelenggara pemilu, sampai dengan persoalan piutang. Hal tersebut disampaikan Prof.

DKPP Periksa Tiga Penyelenggara Pemilu dari Kab. Nias Selatan dan Prov. Sumatera Utara

Medan, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 170-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (18/11/2021). Perkara ini diadukan Disiplin Luahambowo. Ia mengadukan Murniati Dachi (Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan), Karlina Dachi (Staf Non PNS Sekretariat Bawaslu Kab. Nias Selatan), dan Feri Mulia Siagian (Kepala Sekretariat

Prof. Muhammad: Remote Control Kode Etik Diri Kita Sendiri

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad mengimbau penyelenggara memiliki kesadaran taat hukum dalam prinsip kode etik selama mengemban tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, tanpa kesadaran taat hukum sebanyak apapun peraturan yang mengikat dan bersifat ancaman akan menjadi tidak berarti. Imbauan itu disampaikan Muhammad saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pembekalan Bagi

DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Tiga Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.30 WIB. “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut sejak

DKPP Kembali Periksa Dua Anggota Bawaslu Kab. Intan Jaya Pada 4 November 2021

Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan Kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 164-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (4/11/2021) pukul 10.30 WIB atau 12.30 WIT. Teradu dalam perkara ini adalah dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, yaitu Nemi Kobogau (Teradu I) dan Yohakim Migao (Teradu II).

Terbukti Melanggar Tindakan Asusila, DKPP berhentikan Anggota KPU Kab. Kaur

Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota KPU Kab. Kaur, Meixxy Rismanto. Sanksi tersebut dibacakan atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (3/10/2021). “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap

DKPP Akan Bacakan Putusan Empat Perkara Pada 3 November 2021

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/11/2021) pukul 09.30 WIB. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya

Diduga Diskreditkan dan Bocorkan Data Paslon, DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Kab. Boven Digoel

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 166-PKE-DKPP/X/2021 di Kantor Bawaslu Prov. Papua, Kota Jayapura pada Kamis (28/10/2021). Perkara ini diadukan oleh Adrianus Lakalau yang memberikan kuasa kepada Jansen E. Simanjuntak, dkk. Pengadu mengadukan Helda Richarda Ambay dan Johana Maria Ivone Anggawen

DKPP Akan Periksa Ketua Dan Anggota KPU Kabupaten Nabire Pada Jumat, 29 Oktober 2021

Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 171/PKE-DKPP/X/2021, Jumat (29/10/2021) pukul 08.00 WIT. Perkara ini diadukan oleh Yohanes Wanaha melalui kuasanya Hugo Alvian Imbiri. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire, yakni Jhoni Kambu,  Wilhemus Degey, Nelius Agapa, Daniel