Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggra Pemilu (KEPP) perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jumat (12/1/2024).
Perkara ini diadukan Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT). Keduanya mengadukan Rahmat Bagja dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I dan II, kemudian Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen sebagai Teradu III.
Teradu I dan II didalilkan melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028. Teradu III dinilai tidak pantas dilantik sebagai karena terindikasi bergabung dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Informasi dari masyarakat Teradu III terindikasi terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” ungkap Pengadu I (Miren Kalabetme).
FMPTT juga melakukan pecermatan dan pencarian data yang hasilnya menguatkan keterlibatan Teradu III dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu RI dan arapat keamanan namun tidak direspon sama sekali.
“Sebagai lembaga negara, Bawaslu harus dijaga dan dipelihara agar tidak terpapar dan dirusak oleh orang yang tidak setia kepada NKRI,” tegasnya.
Miren juga menambahkan bahwa Teradu III tidak memenuhi syarat usia saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak. Saat mendaftar diketahui Teradu III baru berusia 29 tahun 9 bulan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota adalah 30 tahun (Pasal 117 Ayat 1 huruf b).
“Saat mendaftar Teradu III berusia 29 tahun 9 bulan. Saat mendafatar (sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Jawaban Para Teradu
Teradu III (Guripa Telenggen) dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya bagian dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Bohong, semua itu fitnah, saya tidak pernah bergabung dengan pihak (KKB) mana pun. Saya adalah seorang warga negara Indonesia, ber-KTP Indonesia, dan cinta dengan Indonesia,” tegasnya.
Guripa mengungkapkan jika kedua Pengadu bukan berasal dari Kabupaten Puncak. Menurutnya, pengaduan ke DKPP oleh para Pengadu sengaja dilakukan untuk mengganggu jalannya pemilu di wilayah tersebut.
Teradu I (Rahmat Bagja) mengungkapkan telah bersurat kepada Badan Intelejen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan keterlibatan Teradu III dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Bawaslu menerima surat balasan dari Kepolisian Republik Indonesia dengan surat nomor R/1991/IX/IPP.1.8/2023 yang pada pokoknya menyatakan Teradu III tidak terdata sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB),” ungkap Teradu I.
Dalam sidang pemeriksaan ini, Teradu I mengakui Teradu III belum berusia 30 tahun pada saat tahapan penerimaan pendaftaran calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023 – 2028. Hal tersebut berdasarkan hasil pencermatan dan pendalaman yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan Bawaslu RI.
Oleh karena itu, Teradu I dan II melaporkan Teradu III ke DKPP karena tidak lagi memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Masa Jabatan 2023-2028.
“Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan aduan atau laporan kepada DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan nomor 014/03-9/SET-02/I/2024,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Humas DKPP)