Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah bahwa “DKPP mengumumkan calon Tim Pemeriksa Daerah selama 5 (lima) Hari melalui laman DKPP dan media sosial lainnya untuk mendapat tanggapan dari masyarakat”.
Terkait hal tersebut, telah ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 24 Maret 2021 Calon Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Provinsi Riau Dan Provinsi Kalimantan Utara Periode 2021-2022 untuk mendapat tanggapan dari masyarakat mulai tanggal 27 Maret s.d. 6 April 2021. Masukan masyarakat dapat dikirim melalui email: bag.tpd@dkpp.go.id
NO |
Provinsi |
Nama |
1. | Riau | Abd. Razak. Jer, SE,. M.Si |
2. | Kalimantan Utara | Andi Siti Nuhriyati, S.E.,M.Si. |