DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (28/4/2021) pukul 09.30 WIB. Pertama, Muh. Abdullah (Anggota KPU Kabupaten Boyolali) yang merupakan Teradu dalam perkara 12-PKE-DKPP/I/2021. “Menjatuhkan sanksi