Penyelenggara Harus Terbuka Jika Memiliki Kekerabatan Dengan Peserta Pemilu
Jakarta, DKPP – Penyelenggara pemilu dituntut terbuka jika memiliki hubungan kekerabatan dengan peserta pemilu. Meski tidak bisa dihindari, kekerabatan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran kode etik dan perilaku. Hal tersebut disampaikan Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam webinar bertajuk Potensi Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kekerabatan Penyelenggara Pemilu dengan Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Jumat