Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 120-PKE-DKPP/IX/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Perkara ini diadukan oleh Furqan Jurdi dan Rimbo Bugis. Keduanya mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.M Malonda, dan Totok Hariyono (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.
Furqan Jurdi mengungkapkan pengangkatan Tim Seleksi oleh para Teradu tidak memperhatikan unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 128 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para Teradu menerbitkan pengumuman nomor 325/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028. Kemudian diubah dengan pengumuman nomor 339/2023 setelah mendapat banyak tanggapan negatif dari masyarakat.
“Penentuan tim seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota terindikasi adanya keterlibatan anggota/kader, atau pendukung calon tertentu. Sehingga integritas tim seleksi patut dipertanyakan.,” kata Furqan Jurdi.
Hasil kerja tim seleksi yang ditunjuk para Teradu juga dipertanyakan Pengadu. Menurut Furqan Jurdi, beberapa nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilantik diketahui berafiliasi dengan partai politik.
Pengadu mencontohkan, para Teradu meloloskan Eman Katili sebagai Anggota Bawaslu periode 2023-2028. Eman Katili tercatat sebagai bendahara PKPI periode 2022-2026 berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional PKPI Nomor 147/SK/DPN-PKP/VII/2022 tertanggal 25 Juli 2022.
“Para Teradu juga meloloskan dan melantik Winsi Kuhu sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang merupaka Pengurus Komisi Saksi Partai Nasdem Sulawesi Utara yang diangkat berdasarkan SK DPD Partai Nasdem Sulawesi Utara Nomor 002-SK/DPW-Nasdem Sulut/II/2019,” ungkapnya.
Kasus-kasus serupa juga ditemukan kedua pengadu di sejumlah wilayah di Indonesia, sebut saja Kabupaten Majene, Kota Denpasar, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan lainnya. Menurut Pengadu, hal itu terjadi karena tim seleksi yang dipilih para Teradu tidak profesional dan memiliki integritas.
Para Teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan kedua Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurutnya, tim seleksi telah memenuhi syarat yang bersifat multak yang diamanatkan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Pemilu.
‘Secara komulatif sesuai dengan Undang-Undang Pemilu telah dipenuhi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh para Teradu,” ungkap Rahmat Bagja selaku Teradu I.
Tim seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga melampirkan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Ditambah surat keterangan dari partai politik bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota partai dalam waktu lima tahun terakhir.
Para Teradu menambahkan telah membuka tanggapan masyarakat sebagai langkah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tim seleksi. Teradu I balik mempertanyakan langkah tersebut dianggap sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
Merespon sejumlah temuan Pengadu yang disampaikan dalam persidangan, terkait Erman Katili, Winsi Kuhu, dan lainnya telah dilakukan klarifikasi para Teradu. Mereka membantah berafiliasi dengan partai politik disertai dokumen pembuktian.
“Dalil para Pengadu tidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya harus ditolak,” tegas Teradu I.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis diisi oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Ratna Dewi Pettalolo. [Humas DKPP]