DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KPU Kota Batam
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Batam untuk Perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019 yang diadukan oleh H. Syamsuri. Hal itu berdasarkan sidang pembacaan putusan yang di gelar DKPP pada Rabu (20/11/2019) pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat.