DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yakni: Ketua KIP Kabupaten Aceh Tamiang, Rita Afrianti, dan Anggota KPU Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari. Keduanya terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara






