Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, pada 24 – 25 Juni 2025.
Tiga perkara tersebut, masing-masing bernomor: 37-PKE-DKPP/I/2025, 107-PKE-DKPP/III/2025, dan 108-PKE-DKPP/III/2025. Dua perkara diantaraya akan disidangkan pada hari yang sama. Sementara satu perkara lainnya, akan disidangkan di hari berbeda. Berikut ini riciannya:
1. Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025
Sidang pemeriksaan perkara nomor: 107-PKE-DKPP/III/2025 dan 108-PKE-DKPP/III/2025 akan dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) pukul 09.00 WIB.
Perkara Nomor: 107-PKE-DKPP/III/2025 diadukan oleh Ridwan. Ia mengadukan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, serta empat anggotanya yakni: Abdullatif, Fikri Audah Nsy, Misbahudin, dan Rustiman. Turut diadukan dalam perkara ini adalah Ketua PPK Kecamatan Cianjur, Nisa Amaliawati, dan Ketua PPK Kecamatan Karangtengah, Jalaludin.
Sedangkan pekara Nomor: 108-PKE-DKPP/III/2025 diadukan oleh Abdul Kholik yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhammad Ridwan, serta satu orang anggotanya Fikri Audah Nsy.
Para teradu dalam dua perkara ini didalilkan tidak profesional dan tidak teliti dalam melakukan pendistribusian surat suara. Pendsitribusian dinilai tidak sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5% untuk cadangan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Cianjur.
Para teradu juga didalilkan tidak memberikan data publik mengenai kebutuhan surat suara pada Pilkada Kabupaten Cianjur Tahun 2024. Data tersebut sedianya digunakan untuk memonitor pendistribusian surat suara.
2. Pekara Nomor 37-PKE-DKPP/I/2025
Sidang pemeriksaan perkara Nomor: 37-PKE-DKPP/I/2025 akan dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan Hendy Effendy yang memberikan kuasa kepada Hendra Irvan Helmy, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, dan dua anggotanya yakni: Ivan sugito dan Albi Ubaedilah.
Para teradu didalilkan memerintahkan untuk melakukan survey dan sosialisasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD, serta calon Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan (PDIP), Ono Surono, pada pemilu tahun 2024.
Agenda Sidang
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]