Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 76-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Medan, Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Bupati Toba 2021-2025, Poltak Sitorus, yang memberikan kuasa kepada Marudut Hutajulu. Ia mengadukan delapan penyelenggara pemilu Kabupaten Toba, yakni lima Anggota KPU Kabupaten Toba dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Toba.
Lima Anggota KPU Kabupaten Toba yang diadukan adalah Sugar Fernando Sibarani (Anggota merangkap Ketua), Helderia Purba, Posman Naiborhu, Erikson Sitorus, dan Riduan Marpaung.
Sedangkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Toba yang menjadi teradu adalah Sahat Sibarani (Anggota merangkap Ketua), Japarlin Napitupulu, dan Daniel Sharon Pasaribu.
Delapan nama tersebut diadukan berkaitan dengan lolosnya seorang bernama Robinson Sitorus sebagai Calon Bupati Toba dalam Pilkada 2024. Robinson Sitorus dinilai tidak layak diloloskan menjadi Calon Bupati karena masih berstatus sebagai PNS dan belum mengajukan pengunduran diri saat mendaftar sebagai Calon Bupati Toba.
Lima teradu dari KPU Kabupaten Toba didalilkan telah bertindak tidak netral dengan meloloskan Robinson Sitorus. Sedangkan tiga teradu dari Bawaslu Kabupaten Toba didalilkan Poltak tidak menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Toba dan justru menjawab laporan tersebut melalui WhatsApp dengan kalimat “laporan tidak bisa dibuktikan”.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
David menambahkan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat serta awak media yang ingin mengikuti sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David. [Rilis Humas DKPP]