Memiliki Banyak NIK, DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras Kepada Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya
Jakarta, DKPP – Dua penyelenggara pemilu Kab. Sumba Barat Daya dijatuhi sanksi Peringatan Keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Abubakar Pua (Anggota KPU Kab. Sumba Barat Daya) dan Sekti Handayani (Anggota Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya). Keduanya berstatus sebagai Teradu I dan IV dalam perkara dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)