DKPP Jatuhkan Sanksi Tidak Layak Menjadi Penyelenggara Pemilu Kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Empat Lawang
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, AHP, karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan untuk sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa






