DKPP Berhentikan Tetap Dua Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu dalam sidang pembacaan putusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Rabu (10/8/2022). “Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Mulianta Sembiring selaku Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis,