DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas selaku Teradu II dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta,