DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Jabatan Kordiv kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian jabatan Koordinator Divisi (Kordiv) kepada Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, selaku Teradu III dalam nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 dan Teradu V dalam perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025. Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas lima perkara yang digelar di Ruang







