DKPP Berhentikan Tetap Ketua dan Anggota KPU Intan Jaya
Jakarta, DKPP – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Intan Jaya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019. Pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH. Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB. Mereka yang diberhentikan