Ketua dan Anggota KPU Bulukumba Diberhentikan
*** Dua Ketua PPK Dipecat Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Bulukumba. Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa dan Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale. “DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetapkepada Teradu I atas nama Sudirjaya dan Teradu V atas nama Ahmad Sainal (masing-masing selaku Ketua dan Anggota