Hakim Tak Boleh Melihat Mayoritas, Berpeganglah pada Kebenaran dan Keadilan

Banjarmasin, DKPP – Kualitas demokrasi cenderung menurun. Hal ini terlihat dari maraknya money politic yang berkembang di masyarakat. “Orang bisa mengatakan hitam, meski sebenarnya putih ketika orang tersebut sudah diberi uang agar mengatakan hitam. Bagaimana jika kondisi seperti itu?” tanya salah seorang peserta dalam sesi tanya jawab pada acara sosialisasi Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Kampus pun Harus Netral dari Politik Praktis

Banjarmasin, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Prof Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa selain penyelenggara Pemilu, ada beberapa pihak yang harus netral atau steril dari politik praktis. Di antaranya adalah, kampus civitas akademika. Kampus dilarang dijadikan tempat kegiatan politik khususnya kampanye. “Kalau pun toh hendak mengundang calon peserta pemilu, sebaiknya seluruh calon peserta Pemilu diundang.

Masyarakat Sipil dapat Berperan dalam Pendidikan Pemilih

Banjarmasin, DKPP- Anggota DKPP Dr. Valina Singka Subekti mengatakan bahwa masyarakat sipil seperti perguruan tinggi, LSM, Ormas dapat berpartisipasi dalam memberikan pendidikan kepada pemilih. Hal tersebut disampaikan Valina saat menanggapi pertanyaan dari pengurus PW Aisyiyah Kalimantan Selatan Raudah Mansyah dalam acara Sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu DKPP yang dilaksanakan di kampus Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin,

Polisi Siap Amankan Pemilukada

Jakarta, DKPP – Kapolri Badrodin Haiti mengatakan bahwa ada peserta Pemilu yang melakukan curang. Caranya, mereka berusaha memengaruhi penyelenggara Pemilu.  Pencurian suara ini cukup kencang, baik yang dilakukan oleh KPPS atau petugas lain. Mereka dibayar oleh peserta.  Sedangkan orang yang membayarnya bebas-bebas saja, katanya saat memberikan sambutan dalam acara ulang tahun ketiga DKPP di Ruang

DKPP Terima 1659 Perkara Pengaduan

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddie mengatakan bahwa  selama lembaganya berdiri,        12 Juni 2012 hingga sekarang, pihaknya telah menerima pengaduan sebanyak 1.659 perkara. Menurutnya, jumlah tersebut banyak sekali. Meskipun begitu, dari jumlah pengaduan yang masuk tidak semuanya dilayani.   “Kami melihat, banyak orang yang berburu jabatan. Mereka melakukan segala cara, termasuk

Ketua DKPP: Fasilitas DKPP Cukup

Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa kondisi yang dimiliki lembaganya serba terbatas. Terbatas mengenai jumlah pegawai, terbatas anggaran, terbatas akan fasilitas.   “Kami tidak pernah merasa berkecil hati. Tidak pernah merasa kurang. Semua gedung milik pemerintah adalah milik DKPP. Jumlah pegawai juga tidak perlu banyak-banyak. Semua pegawai milik

Sebaiknya DKPP Jadi Dewan Etik Pemilu

Jakarta, DKPP – Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro menyampaikan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki peran dalam mengangkat kehormatan penyelenggara Pemilu. Padahal, anggaran dan fasilitas yang dimiliki DKPP dalam kondisi terbatas. “Usia baru tiga tahun. DKPP telah memperlihatkan posisinya. Sebaiknya DPR dan Pemerintah mengevaluasi terhadap DKPP. Rasanya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sudah tidak

Ketua DKPP Hadiri Launching Pilkada di OKU Timur

OKU Timur, DKPP- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Jimly Asshiddiqie, Rabu (10/6/2015), menghadiri acara Launching Pilkada Serentak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Acara diadakan di Balai Rakyat Kantor Bupati OKU Timur.  Hadir juga di acara tersebut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Bupati OKU Timur Herman Deru, serta jajaran KPU

E-Voting Lebih Unggul Dibanding Cara Manual

Jakarta, DKPP – Penyelenggaran Pemilu di Indonesia baik legislatif, kepala daerah mapun pemilu presiden masih menggunakan cara manual, yakni dengan menggunakan kertas atau surat suara. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memungkinkan adanya modernisasi tata cara pemilihan. “Metode mencoblos yang diterapkan pada Pemilu 2004 dirasa kurang efektif dan menimbulkan berbagai permasalahan, kemudian pada Pemilu 2009

Bawaslu Mesti Diberi Kewenangan Lebih

Jakarta, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki kewenangan yang lemah. Fungsi pengawasan yang dimiliki menurut Undang-Undang Penyelenggara Pemilu masih kurang. Bawaslu hanya diberikan hak untuk mengawasi tanpa diberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap pelanggaran yang ditemukan. “Artinya jika ditemukan pelanggaran baik administrasi, pidana pemilu, dan pelanggaran etik, Bawaslu berdasarkan kapasitasnya hanya membuat kajian untuk kemudian