Khafifah Mengadu ke DKPP

Jakarta, DKPP – Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khafifah Indarparawangsa melaporkan lima komisioner KPU Jatim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (19/07) sekitar pukul 17.45. Ia  datang bersama bakal calon wakil gubernur Jawa Timur Herman Sumawiredja ditemani  pengacaranya, koordintaor tim pengacara Khafifah-Herman, Otto Hasibuan. Dalam keterangannnya kepada wartawan, Otto Hasibuan menjelaskan,  pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran

Tidak Ada Dukungan Ganda, yang Ada Hanya Dukungan Palsu

Jakarta, DKPP – Bakal calon gubernur Jawa Timur Khafifah Indarparawangsa menyatakan, bukan adanya dualisme dukungan dari PPNUI dan PK melainkan dukungan palsu. Misalnya pada surat bukti dukungan dari PPNUI antara bukti dukungan untuk pasangan Khafifah-Herman dengan surat bukti dukungan untuk pasangan calon lain. “Dari halaman pertama saja sudah terlihat  kejanggalan. Misalnya, dilihat korp surat antara

Sidang Ketiga KPU Murung Raya Batal

Jakarta, DKPP – Untuk kedua kalinya, sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya batal. Bila minggu kemarin, disebabkan karena pihak Pengadu tidak menghadirkan saksi. Sedangkan sekarang karena pihak Teradunya tidak hadir. Yang bertindak selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota Nur Hidayat Sardini. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan

Hari Ini Sidang Ketiga Murung Raya Digelar

Jakarta, DKPP – Hari ini  (18/07) sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Murung Raya digelar  sekitar pukul 09.30.  Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Teradu.  Ada pun sebagai Ketua Majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini.     Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan

Teradu Dinilai Bohong

Jakarta, DKPP –  Pihak prinsipal, M Setia Budi , meminta kepada majelis sidang agar persidangan tetap digelar meskipun pihak Teradu tidak hadir. Pasalnya, ia sangat kesulitan untuk mendatangkan saksi dalam persidangan. “Saya mohon kepada majelis, agar sidang ini tetap digelar. Karena kami sangat kesulitan untuk mendengarkan saksi,” jelas M Setia Budi dalam persidangan. Dia menilai,

Saksi Hadir Setelah Sidang Ditutup

Jakarta, DKPP – Pihak saksi Drs Saut Effendi MBA hadir ke persidangan ketika persidangan sudah ditutup. Rencananya Saut Effendi yang juga ketua umum Pertai Pemuda Indonesia akan memberikan keterangan sebagai saksid dari pihak Pengadu dalam persidangan ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya. Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat

Semua Komisioner KPU Kota Bima Diberi Peringatan

Semua Komisioner KPU Kota Bima Diberi Peringatan Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran tertulis berupa peringatan kepada Ketua KPU Kota Bima Nurfarhati dan empat anggotanya, Gufran, Fatmatul Fitriah, Sri Nuryati, dan Firman. Sanksi tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda  pembacaan Putusan, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14,

Ketua KPU Barito Timur Diberhentikan

Jakarta, DKPP – Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Barito Timur H Muksin Mashur. Majelis juga menjatuhkan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Hj Dasimah dan Pardiono.   Sanksi tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda  pembacaan Putusan, di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Rabu

Hari Ini, Satu Lagi Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

Jakarta, DKPP- Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan untuk tiga daerah yakni, Kota Bima, Kab Lembata dan Kab Barito Timur. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, DKPP kembali memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketua KPU Kab Barito Timur, H Muksin Mashur merupakan

Saksi Semakin Pojokkan Ketua dan Anggota KPU Banyuasin

Jakarta, DKPP- Sidang perkara Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Banyuasin masuk babak mendengarkan keterangan para saksi. Saksi yang diizinkan untuk memberikan kesaksian adalah saksi dari pihak Pengadu. Sementara dari pihak Teradu yang menghadirkan Panwaslu Banyuasin tidak diizinkan memberikan kesaksian, karena Panwaslu bukan termasuk saksi, tetapi masuk sebagai Pihak Terkait. Pengadu dalam