Jakarta, DKPP – Pihak saksi Drs Saut Effendi MBA hadir ke persidangan ketika persidangan sudah ditutup. Rencananya Saut Effendi yang juga ketua umum Pertai Pemuda Indonesia akan memberikan keterangan sebagai saksid dari pihak Pengadu dalam persidangan ketiga dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Murung Raya.
Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis. Pihak Pengadu, bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kab. Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi H melalui kuasa hukumnya Syaiful Bahri.
Saut Effendi datang ke persidangan sekitar pukul 10.00. Sementara persidangan dimulai sekitar pukul 09.30. Saut Effendi diterima langsung oleh Sekretaris Persidangan DewanKehormatan Penyelenggara Pemilu Osbin Samosir.
Osbin Samosir menginformasikan bahwa sidang keempat akan digelar melalui video conference (vidcon). “Karena pihak Teradu mengaku tidak ada biaya. Jadi sidang vidcon saja, Rabu depan. Para pihak Teradu dan Pengadu tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta, cukup ke ibukota provinsi saja atau Mapolda Kalteng. Mejelis persidangan di Mabes Polri termasuk saksi bila domisilinya di Jakarta,” ujarnya.
Effendi Saut menyatakan kesiapannya menjadi saksi seandainya sidang akan kembali digelar. “Saya datang ke sini bukan karena ada kepentingannya dengan Pengadu. Tetapi, saya datang ke sini untuk meluruskan dan demi kepentingan Indonesia yang lebih baik,” tutup Effendi Saut. (TTM)