Jakarta, DKPP – Bakal Calon Gubernur Jawa Timur Khafifah Indarparawangsa melaporkan lima komisioner KPU Jatim kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jumat (19/07) sekitar pukul 17.45. Ia datang bersama bakal calon wakil gubernur Jawa Timur Herman Sumawiredja ditemani pengacaranya, koordintaor tim pengacara Khafifah-Herman, Otto Hasibuan.
Dalam keterangannnya kepada wartawan, Otto Hasibuan menjelaskan, pihaknya mengadukan dugaan pelanggaran kode etik lima komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. Pihaknya merasa dirugikan dengan gagalnya bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khafifah Indarparawangsa dan Herman Sumawiredja menjadi peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2013. Ada pun pokok pengaduannya pertama, KPU Provinsi Jawa Timur diduga telah diskriminatif dan tidak mengakomodir semua pihak. Misalnya, pada saat pendaftaran tim Karsa (Karwo-Saefullah Yusuf) diberikan kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi meskipun terlambat. Tapi berbeda dengan pasangan, Khofifah-Herman yang tidak diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan administrasi yang kurang. “Di sini jelas terjadi diskriminasi,” ujarnya.
Kedua, lanjut dia, ada alat bukti pernyataan anggota KPU melalui media yang isinya menyatakan Khafifah-Herman peluangnya sangat kecil lolos sebagai peserta Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013. Padahal anggota KPU tidak boleh perpihak dan bersifat partisan. “Dengan statemen ini merugikan salah satu pihak,” ujarnya.
Ketiga, sambung dia, ada isu yang berkembang di media yang memuat bahwa ada rekaman percakapan Ketua KPU menerima uang sebesar 3 miliar dari Partai Kedaulatan. Informasi itu sumbernya dari anggota KPU juga. “Kami tidak tahu ada berita itu. Tapi kalau informasi itu benar kami akan melaporkan ke KPK. Namun sekiranya informasi itu tidak benar, permasalahan ini menjadi ranah DKPP karena ada pelanggaran kode etik di sini. Harusnya sesama anggota itu menjaga marwah kehormatan KPU,” tutupnya. (TTM)