Makassar, DKPP- Jika Bawaslu Provinsi sudah bisa menerima pengaduan pelanggaran kode etik, maka akan banyak keuntungan bagi DKPP maupun Bawaslu Provinsi. Bagi DKPP, kata Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini atau akrab disapa NHS, akan terkurangi bebannya karena melimpahnya pengaduan.
“Untuk Bawaslu provinsi, penerimaan pengaduan pasti akan memberikan banyak pelajaran. Termasuk, Saudara-saudara nanti diam-diam paham celah-celah untuk berkelit kalau sewaktu-waktu menjadi Teradu,” kata NHS saat mengisi Pembulatan Materi pada acara bimbingan teknis (bimtek) menerima laporan pengaduan pelanggaran kode etik di Makassar, Jumat (19/7) malam.
Sesi Pembulatan Materi menjadi akhir dari rangkaian acara bimtek. Di sesi ini, NHS menyampaikan hal-hal yang belum tersampaikan oleh pemateri-pemateri sebelumnya. Pengalaman dia sebagai Ketua Bawaslu RI dan sekarang menjadi Anggota DKPP sangat penting diinformasikan kepada peserta bimtek, terutama berkaitan dengan penanganan pelanggaran kode etik.
“Dalam penanganan perkara, kita harus tahu kerangka hukum penyelenggaraan Pemilu. Kita hanya menangani soal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Untuk tindak pidana Pemilu, pelanggaran administrasi. Penyelesaian sengketa, dan PHPU itu ranah kepolisian, KPU, dan Bawaslu,” terang dia.
Kalau dianggap perlu, tambah NHS, tidak tertutup kemungkinan DKPP akan menggelar sidang di daerah. Hal tersebut pernah dilakukan di Semarang, Yogyakarta, dan Padang. Hasilnya lumayan bagus, meskipun belum pernah ada bimtek soal itu.
“Untuk sidang daerah panel majelis terdiri atas satu dari DKPP, Bawaslu provinsi, KPU, tokoh masyarakat, dan akademisi. Untuk sidang daerah nanti bisa di lakukan di kantor Bawaslu atau KPU saja, tidak perlu di hotel. Semua pembiayaannya termasuk honor ditanggung oleh DKPP,” tutup NHS. (AS)