NHS: Lihatlah Cara Beracara di DKPP

Banjarmasin, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menyarankan kepada ,penyelenggara Pemilu untuk melihat persidangan di DKPP. Pasalnya, bila mengikuti persidangan-persidangan di DKPP akan mendapatkan gambaran bagaimana cara beracara di DKPP. "Beracara di DKPP berbeda dengan di persidangan pada umumnya. Bedanya,  Pengadu boleh menunjuk pengacara, sedangkan Teradu tidak boleh," jelas dia.

Panel Majelis Marah dalam Persidangan

Panel Majelis Marah dalam Persidangan Jakarta, DKPP– Ketua Panel Majelis sidang DKPP, Saut H Sirait bersama Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati marah dalam persidangan yang digelar pagi ini, Selasa (3/12). Pasalnya, Teradu yang merupakan Ketua Panwascam di Banjar mengaku menjadi Saksi dalam persidangan MK atas rekomendasi dari Pemda karena dirinya merupakan salah satu ketua forum/LSM

DPR Ketok Palu Peraturan DKPP

Jakarta, DKPP– Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, akhirnya DPR RI menyetujui Peraturan DKPP terkait Rancangan Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Tata Laksana Penyelenggara Pemilu dan Rancangan Peraturan DKPP tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu di Daerah. Persetujuan tersebut

Nur Said : Perbedaan Barang Bukti Dan Alat Bukti

Batam, DKPP– Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hari kedua sesi siang dimulai pukul 08.30 WIB. Adapun materi pada sesi ini yakni “Tata cara melakukan pemeriksaan administrasi laporan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu”. Pada sesi ini para peserta diperkenalkan mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti, dengan narasumber Nur Said dari

Kode Etik Untuk Pemilu Yang Berintegritas

Batam, DKPP – “Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”, bertempat di Hotel Harmoni One, Batam, Kamis 21/11 memasuki sesi kedua. Anggota DKPP Valina Singka Subekti menjadi narasumber terkait pentingnya pemahaman kode etik bagi penyelenggara Pemilu. “Kode etik penting  untuk membangun sebuah Pemilu yang berintegritas karena Pemilu yang berintegritas merupakan dasar dari demokrasi,

Penyelenggara Pemilu adalah Front Line Demokrasi

Batam, DKPP – Anggota DKPP Valina Singka Subekti dalam “Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”, yang digelar di Hotel Harmoni One, Batam, Kamis 21/11 menjelaskan tujuan Bimtek yaitu memberi pengetahuan teknis, khususnya kepada Bawaslu Provinsi untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kota/Kabupaten dan Panwaslu Kota/Kabupaten. Valina berharap

Valina Singka:Pejuang Demokrasi Tidak Bisa Dinilai Dengan Uang

Batam, DKPP – Pejuang demokrasi, tidak bisa dinilai dengan uang. Penyelenggara Pemilu adalah front line. Pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu adalah pekerjaan yang sifatnya amanah tetapi penuh juga dengan gangguan yang bisa datang dari peserta Pemilu, pemerintah, stake holder lainnya, demikian anggota DKPP Valina Singka menyampaikan materi dihadapan pesertaBimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara

Rahmad Bagdja: Hanya Bawaslu yang Bisa Menerima Pengaduan

Batam, DKPP-  Salah satu tujuan (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Batam, Kepulauan Riau, adalah membekali Bawaslu provinsi untuk menerima pengaduan. Ke depan, pengaduan tidak hanya diterima oleh DKPP, tapi bisa juga melalui Bawaslu provinsi jika pelanggaran dilakukan oleh Panwaslu atau KPU kab/kota. “Yang bisa menerima pengaduan hanya Bawaslu. KPU tidak bisa menerima.

Sesi I Bimtek Batam, Membangun Komitmen Belajar

Batam, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis-Sabtu (21-23/11) menyelenggarakan kegiatan “Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”, bertempat di Hotel Harmoni One, Batam. Peserta dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari KPU di sepuluh provinsi Sulawesi Utara, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku, Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kepulauan Riau. Sedangkan

Ketua dan Dua Anggota Panwaslu Sragen Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Ketua dan dua anggota Panwaslu Sragen, Jawa Tengah, direhabilitasi. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl. MH Thamrin No.14, Rabu (20/11). Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut