Ratusan Mahasiswa Tarakan Ikut Acara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Tarakan, DKPP – Sebanyak ratusan mahasiswa mengikuti acara Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Jumat (15/2/2019). Kegiataan yang diselenggarakan oleh DKPP ini diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan, Magister Ilmu Hukum Universitas Borneo Tarakan, Magister Administrasi Publik Universitas Borneo Tarakan, BEM PT Universitas Borneo Tarakan, BEM STMIK

Ketua DKPP: Sistem Demokrasi Kita Lebih Baik

Tarakan, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa sistem demokrasi di Indonedia sekarang ini masih yang terbaik  dibandingkan dengan negara lain. Ia berdalih, Indonesia adalah negara yang secara geografis sangat luas dengan beragam agama, kultur, etnis maupun bahasa. Menurutnya, Indonesia telah mampu menjadi negara demokrasi yang mengakui akan keberagaman, berserikat/ berkumpul, dan keragaman

Anggota KPU Kab. Karanganyar Diadukan ke DKPP Terkait Domisili

Semarang, DKPP  –  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengelar sidang dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2019 pada Jumat (8/1/2019) pukul 09.00 WIB. Pengadunya adalah Budi Sukramanto, mantan anggota KPU Kabupaten Karanganyar periode 2013-2018. Dia  mengadukan anggota KPU Kab. Karanganyar periode 2018-2022, Suharjanto. Menurut dia, Pengadu bukan warga Kabupaten Karanganyar. Teradu diduga telah melanggar PKPU

Hadiri Acara Partai, DKPP Periksa Anggota Panwaslu Kecamatan Ilir Timur III

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor perkara 13-PKE-DKPP/I/2019 pada Jumat (1/2/2019) pukul 09.00 WIB. Sidang ini melalui video conference dengan ketua majelis di Ruang Pusdalsis, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. Sementara para pihak beperkara berada di Mapolda Sumatera Selatan. Pihak Teradu: Sri Oktiana

Penyelenggara Pemilu Dituntut Memahami Peraturan

GORONTALO, – Ketua DKPP RI Harjono menyampaikan apresiasinya yang tinggi terhadap penyelenggara Pemilu baik anggota KPU maupun Bawaslu. “Mereka telah mengorbankan kebebasannya karena mereka tidak lagi bisa berserikat dan berkumpul,” katanya pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Se-Provinsi Gorontalo dalam Rangka Pelaksanaan Produk Hukum Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo di Hotel

DKPP akan Gelar Sidang Panwascam Ilir Timur III, Jumat 1 Februari 2019

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2019 yang diadukan oleh M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliana, Eko Kusnadi, dan Sri Maryanti, selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang. Mereka mengadukan Anggota Panwaslu Kecamatan Ilir Timur III, yakni Sri Oktiana. Sri Oktiana

DKPP Akan Menggelar Sidang Pemeriksaan Dua Perkara di Sultra

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk dua perkara, yakni perkara nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 dan 12/DKPP-PKE-I/2019 di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/2/2019). Pengadu Perkara nomor 7/DKPP-PKE-I/2019 adalah Sudarton. Dia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Wakatobi yakni, Abdul Rajab, La Ode Muhmadi dan

DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu

*** Satu Orang Diberhentikan Dari Jabatan Ketua Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan putusan dari 22 perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu RI, Jl. MH. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019). Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, ada sebanyak  96 Teradu yang diputus perkaranya. Sidang

KPU dan Bawaslu Harus Sungguh-Sungguh Memperhatikan Putusan DKPP

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir untuk memastikan kehormatan penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Sigit Pamungkas, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) saat  diskusi, “Akuntabilitas Putusan DKPP Untuk Intergritas Pemilu 2019”, yang digelar Senin, 28/1/19 di media centre Bawaslu pukul 13.30 WIB. “Masih terhormat atau tidak penyelenggara pemilu

Putusan DKPP Sebagai Upaya Mewujudkan Pemilu Berintegritas

Jakarta, DKPP –  Untuk     menjaga     integritas     dan     profesionalitas, Penyelenggara     Pemilu    wajib    menerapkan    prinsip Penyelenggara Pemilu. Ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan salah satu dari prinsip penyelenggara pemilu yakni, akuntabilitas. Akuntabilitas bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu      melaksanakan      tugas,