Jakarta, DKPP – Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf d Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan salah satu dari prinsip penyelenggara pemilu yakni, akuntabilitas.
Akuntabilitas bermakna dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang bertugas menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu melalui putusannya pun tidak lepas dari prinsip akuntabilitas dalam melaksanakan wewenangnya.
Terkait pentingnya akuntabilitas putusan DKPP sebagai upaya mewujudkan pemilu berintegritas, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) menginisiasi diskusi bertema, “Akuntabilitas Putusan DKPP Untuk Intergritas Pemilu 2019”, yang digelar Senin, 28/1/19 di media centre Bawaslu pukul 13.30 WIB.
Diskusi yang mengundang media massa baik cetak maupun elektronik ini menghadirkan narasumber antara lain, Dr. Nur Hidayat Sardini, anggota DKPP Periode 2012-2017, Bivitri Susanti, dosen Dosen STH Indonesia Jentera, Erwin Natosmal Oemar, Indonesian Legal Rountable, dan Sigit Pamungkas Direktur Eksekutif Netgrit.
Terkait akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu artinya bukan sekadar untuk mencapai tujuan efisiensinya, melainkan juga dalam konteks pertanggungjawaban antarpenyelenggara dengan masyarakat. Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu tidak akan terjadi jika penyelenggara pemilu berpegang teguh pada prinsip kode etik penyelenggara pemilu.
Menurut Nur Hidayat Sardini, KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu. Masing-masing lembaga memiliki fungsi yang sama-sama jelas dan kuat. DKPP ada untuk KPU dan Bawaslu, Bawaslu ada untuk KPU, dan KPU ada untuk Pemilu,” kata pria yang akrab dipanggil NHS ini.
Masih dalam forum yang sama, Bivitri Susanti Dosen STH Indonesia Jentera menegaskan kehadiran lembaga DKPP sangat diperlukan. Selain itu DKPP perlu meletakkan kembali fungsi DKPP yang sebenarnya, sesuai peraturan yang ada.
“Saat ini DKPP belum perlu untuk mengubah design. Yang ada saat ini masih bisa dijalankan. Yang perlu dilakukan cukup evaluasi mini dengan memonitor putusan-putusan yang ada, serta perbaikan pada beberapa hal, yaitu profiling pengadu dan kasus harus kuat,” katanya.
Bivitri menambahkan perlunya mengembangkan pemaknaan mengenai etik [reasoning of law] penyelenggara pemilu dalam UU 7/2017 dan menjadikannya sebagai panduan teknis bagi DKPP dalam mengambil putusan.
“DKPP harus memiliki tim pendukung yang sangat baik dalam memahami kasus dan panduan teknis beracara untuk memperkuat pemahaman etik dalam pengambilan keputusan”, tutup dia. [Zakia_Dio]