Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hadir untuk memastikan kehormatan penyelenggara Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Sigit Pamungkas, direktur eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) saat diskusi, “Akuntabilitas Putusan DKPP Untuk Intergritas Pemilu 2019”, yang digelar Senin, 28/1/19 di media centre Bawaslu pukul 13.30 WIB.
“Masih terhormat atau tidak penyelenggara pemilu itu adalah kewenangan DKPP. Jika misalnya di luar penyelenggara pemilu dikatakan tidak kredibel, maka DKPPlah yang akan memutuskan bahwa dia (penyelenggara pemilu-red) tidak kredibel atau dia masih kredibel”, kata Sigit, mengawali paparannya.
Menurut Sigit ini adalah peran strategis DKPP. Melalui putusan-putusannya DKPP secara legal menentukan lembaga penyelenggara pemilu dapat dikatakan masih kredibel atau tidak kredibel. Dalam sejarah berdirinya DKPP, ada peran ekstra yudisial yang dimainkan oleh DKPP. Tri partit misalnya yang menunjukkan sentralitas peran DKPP dalam mengatasi kasus-kasus tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kewenangan dari regulasi itu tidak ada tapi dia dikreasi untuk memastikan kehormatan itu terjaga. Artinya sifatnya lebih kepada pencegahan sangat kuat”, kata Sigit lagi.
Lebih lanjut anggota KPU RI periode 2012-2017 ini menguraikan terkait peran penting DKPP dalam memastikan kehormatan penyelengara pemilu. Jika ada sanksi itu harus dipastikan dalam rangka untuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dan bukan sebaliknya, justru menjadikan penyelenggara pemilu ini terdegradasi. DKPP berdiri pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Dalam UU 7/2017 itu ada sebelas prinsip penyelenggara pemilu, peran DKPP ada pada prinsip-prinsip itu. Oleh karena itu ketelitian untuk memproses sebuah kasus yang masuk ke DKPP ini menjadi penting.
Menjadi penyelenggara pemilu bukan sesuatu yang mudah. Ada lebih dari sebelas tahapan yang dikelola itu di seluruh wilayah Indonesia ruang lingkupnya. Ada kewenangan tambahan yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu sekarang, menyeleksi anggota KPU sampai kab/kota. Kemudian menjadi sulit untuk penyelenggara pemilu mengelola. Kewenangan KPU RI sekarang ini lebih besar dibanding sebelumnya. Potensinya menjadi semakin besar. Potensi untuk diadukan ke DKPP. Oleh karena itu DKPP harus benar-benar selektif memproses sebuah aduan etik agar jika nanti mengeluarkan putusan benar-benar aspek etik yang dilihat.
Terkait anggota KPU, anggota Bawaslu yang mendapatkan beberapa kali sanksi peringatan, menurut Sigit harusnya terhadap sanksi ini KPU dan Bawaslu sungguh-sungguh memperhatikan putusan DKPP itu. Jangan menyepelekan putusan DKPP. “Sepertinya peringatan itu seperti tidak mendasar karena terkait dengan profesionalitas saja. Tetapi kalau profesionalitas ini disoal terus oleh DKPP melalui putusan-putusannya itu tentu DKPP pun juga akan memiliki marwah organisasi”, tambahnya.
“KPU, Bawaslu perlu sungguh-sungguh memperhatikan putusan DKPP. Jika putusannya terkait profesionalitas, maka profesionallah di dalam mengelola tahapan itu jangan menyepelekan. Supaya publik juga percaya bahwa ketika sudah diperingatkan penyelenggara berubah tampil lebih profesional, mandiri, atas isu-isu yang sedang dietikkan” tegas Sigit.
Di akhir uraiannya Sigit berpesan bahwa penyelenggara pemilu harus memperhatikan secara serius putusan-putusan DKPP. Jika yang diperingatkan atas sebuah kasus tertentu tidak ada kaitannya dengan kasus yang lain misalnya seleksi anggota KPU, tidak ada kaitannya dengan DPT, tidak ada kaitannya dengan debat, tetapi pesan profesionalitas itu ditujukan untuk semua tahapan yang dikelola oleh KPU bukan hanya terkait dengan semata-mata seleksi anggota KPU tersebut. [Dio]