DKPP, Jakarta – Pada Jumat 23 Mei 2014, DKPP akan membacakan Putusan sebanyak 22
berkas perkara. Sidang pembacaan Putusan digelar seharian penuh di Ruang Sidang
DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Prof
Jimly Asshiddiqie, disiarkan secara online melalui sarana dan
prasarana video conference, dari Sekretariat DKPP yang terhubung dan dapat
diikuti di Sekretariat Bawaslu provinsi setempat.
Sidang pembacaan putusan akan dibagi dalam tiga sesi. Pertama,
dimulai pukul 09.30 WIB hingga jelang shalat Jumat, untuk sebanyak 8 putusan.
Kedua, dimulai pukul 13.30 WIB hingga 15.00 untuk 7 putusan. Ketiga, dimulai
pukul 16.00 WIB hingga jelang magrib waktu Jakarta, sebanyak 7 putusan. Bagi
yang ingin menyimak, silakan hadir langsung ke ruang sidang DKPP atau cukup
hadir di Sekretariat Bawaslu provinsi setempat. Soal waktu, tentu saja
menyesaikan dengan waktu di Jakarta (WIB). Sidang-sidang DKPP bersifat terbuka,
sehingga dapat dihadiri oleh siapa saja, termasuk kalangan media massa.
Putusan perkara yang dibacakan tersebut, merupakan hasil sidang
pemeriksaan yang digelar pada satu hingga dua pekan yang lalu. Sidang dimaksud
melliputi 56 perkara yang masuk dan diproses DKPP hingga dinyatakan laik
sidang. Sidang-sidang terhadap perkara tersebut Pembacaan Putusan ini merupakan
perkara menyangkut manipulasi suara, pengalihan suara, pergeseran suara,
politik uang, dan perkara-perkara dalam tahapan pemungutan dan penghitungan
suara Pemilu legislatif tahun 2014 ini, dengan Teradu Ketua dan anggota KPU
serta petugas penyelenggara Pemilu di PPK atau PPS. Sementara untuk jajaran
pengawas Pemilu, diadukan karena dinilai tidak menindaklanjuti
pelanggaran-pelanggaran politik uang.
Adapun perkara yang akan dibacakan Putusannya besok, yakni para
Teradu PPK Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, KIP Aceh Barat Daya, KPU Bandung
Barat, KPU Bengkayang Kalbar, KPU Labuhan Batu Selatan Sumut, Bawaslu Jatim dan
Panwaslu Pamekasan, dan KPU Padang Lawas Sumut.
Sementara perkara lainnya, yakni Teradu KPU Banten, KPU
Kabupaten Tangerang, Panwaslu Kabupaten Tangerang, PPK dan PPS Pasar Kemis,
Banten, KPU Karimun, Kepri, anggota Panwaslu Kota Tanjung Pinang Kepri, KPU
Jember Jatim, KPU Pasaman Barat Sumbar, Panwaslu Magetan Jatim, Panwaslu
Jakarta Selatan, KPU Sigi Sulteng, KPU Sikka NTT, KPU Katingan Kalteng, KPU
Bulukumba Sulsel, KPU Kota Palopo, Panwaslu Bulungan Kaltim, dan KPU Kota Bima
NTB. (rilis)