Jakarta, DKPP – Majelis Pemeriksa Daerah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyidang ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Banyuasin, Kamis (22/5). Mereka yang menjadi Teradu adalah Dahri, Salinan, Agus Saputra, Ida Royani, Maulidi. Selaku ketua majelis Valina Singka Subekti yang berada di ruang kerjanya, sementara anggota majelis, Teradu dan Pengadu bertempat di kantor Bawaslu, Sumatera Selatan. Agenda sidang kali ini adalah mendatangkan empat saksi yang diajukan oleh pihak Pengadu, A.A Hari Arfiansyah.
A.A Hari Arfiansyah yang dikuasakan kepada Hepri Yadi, Hendri Dunan, Herlambang mengadukan bahwa perolehan suara Pengadu sesuai dengan model DA-1 di tiga kecamatan sama dengan yang tertera pada DA-1 dari saksi partai lain di daerah pemilihan 5 Banyuasin antara lain PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang dan Partai Golkar. “Perolehan suara Pengadu di tiga kecamatan bila dijumlahkan sebanyak 2.578 suara. Dengan perolehan tersebut, sejatinya, klien saya mendapatkan suara tertinggi di Partai Demorkat daerah pemilihan 5,†kata kuasa hukumnya.
Pihaknya menduga, para Teradu pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan melakukan penggurangan suara. Dalam formulir DA.1 PPK berjumlah 2.227 suara, namun Teradu mengurangi perolehan suara Pengadu sebanyak 882 suara, sebagaimana tertuang dalam model DB-1 KPU menjadi 1.335 suara. “Total jumlah suara Pengadu di 3 kecamatan secara keseluruhan berjumlah 1.696, sehingga peringkat klien saya dalam Partai Demokrat peringkat kedua, setelah caleg nomor urut 1 atas nama H. Rizal Friday SH,†ucapnya.
Teradu, Dahri, menjelaskan, berkaitan yang terjadi di Kecamatan Rantau Bayur, saat rapat pleno di situ banyak saksi parpol yang tidak menerima dan memprotes hasil D1 yang direkap tingkat KPU. Karena model form D tidak diterima oleh saksi. Saat itu Panwaslu mengeluarkan rekomendasi untuk kembali ke model D1 dan tatkala saat mengecek D1, diform ini banyak yang bermasalah. Seperti di Desa Paldes Kecamatan Rantau Bayur, ada beberapa suara partai tidak sesuai dengan perolehan di model C yang direkap KPU, berdasarkan laporan temuan dari Panwaslu.
“Saat dicroscek, dengan model C kita dapatkan, atas nama AA Hari, Desa Paldas di Kecamatan Rantau Bayur memperoleh 1.591 suara pada saat dikrocesk di jumlah akhir mendapat 1020. Kalau dicroscek dalam totalnya 1941. Golkar Atas Nama Jumkhairiyah, dapat 111 menjadi 106 dan dari 235 menjadi 231. Di PDI Perjuangan atas nama Madnawir asal suaranya 516 menjadi 246 dan totalnya PDI Perjuangan di Desa Paldas 694 suara menjadi 424 suara.
“Ini berdasarkan hasil pengecekan kita ke model C yang kita miliki di KPU. Perubahan-perobahan itu bukan karena disengaja atau pun diusahakan tapi berdasarkan DPT yang sudah bermasalah. Di sini pengguna hak pilih di Desa Paldas 2979 suara sah parpol menjadi 3106. Lantaran seperti ini Panwaslu mengeluarkan rekomendasi dan saksi menolak,†jelas Teradu. (ttm)