DKPP Berhentikan Tetap Empat Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap untuk empat penyelenggara pemilu. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) beragendakan pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (29/7/2020) pukul 09.30 WIB. Empat penyelenggara yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,