KPU, Bawaslu, dan DKPP Rakor Sikapi Putusan MK tentang Calon Tunggal
Jakarta, DKPP- Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 pada intinya menyatakan bahwa calon tunggal bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Putusan itu harus secepatnya ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu, khususnya KPU. Malam ini, Rabu (7/10), mengundang Bawaslu dan DKPP untuk rapat koordinasi (rakor) membahas tindak lanjut putusan MK. Rakor diadakan secara tertutup di Kantor