Jakarta, DKPP- Mahkamah Konstitusi (MK) lewat
putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015 pada intinya menyatakan bahwa calon tunggal
bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Putusan itu harus
secepatnya ditindaklanjuti oleh penyelenggara Pemilu, khususnya KPU.
Malam
ini, Rabu (7/10), mengundang Bawaslu dan DKPP untuk rapat koordinasi (rakor)
membahas tindak lanjut putusan MK. Rakor diadakan secara tertutup di Kantor
KPU, Jakarta.
Penting
bagi kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan DKPP soal putusan MK terkait calon
tunggal. Secepatnya harus ada kesepahaman dari tiga lembaga sebelum konsultasi
ke pemerintah dan DPR, terang Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada pers.
Rakor
tersebut disambut baik oleh Ketua Bawaslu Prof Mohammad dan Ketua DKPP Prof
Jimly Asshiddiqie. Menurut mereka, sangat penting rakor ini diadakan.
Banyak
masukan yang kami berikan. Namun, untuk urusan teknis pengaturan dan tata cara
pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal sepenuhnya diserahkan kepada
KPU, tutur Prof Jimly.
Diketahui,
saat ini ada tiga daerah yang masih memiliki paslon kepala daerah tunggal.
Ketiganya adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa
Barat; dan Timor Tengah Selatan, NTT. KPU secara khusus akan menerbitkan
Peraturan KPU tentang calon tunggal itu.
Hadir
dalam rakor Ketua KPU Husni Kamil Manik serta empat Anggota yaitu Ida Budhiati,
Hadar Nafis Gumai, Arif Budiman, dan Ferry Kurniarizkiansyah. Dari Bawaslu
hadir Ketua Prof Muhammad bersama Anggota Nelson Simanjuntak dan Nasrullah.
Sedangkan dari DKPP hadir langsung Ketua Prof Jimly Asshiddiqie.
Penulis
: Arif Syarwani