Malang, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa lembaganya tidak
terlibat dalam hal urusan teknis kepemiluan. Pihaknya hanya mengawal kualitas
perilaku aparat penyelenggara Pemilu.
“Akan tetapi DKPP juga menjadi solusi di tengah kebuntuan
ketika terjadi persoalan yang dialami Penyelenggara Pemilu,†katanya saat
memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu dengan tema Penegakan
Etika Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara di Kampus Universitas Muhammadiyah
Malang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa
(6/10).
Jimly mencontohkan ketika terjadi
pada Pilkada Jatim dan Kota Tangerang pada tahun 2013. Persoalan di dua daerah tersebut
adalah tidak diloloskannya bakal calon. Setelah melalui sidang pemeriksaan,
pihaknya berijtihad memberhentikan sementara terhadap anggota KPU Jatim dan komisioner KPU Kota Tangerang
sampai hak konstitusionalnya dipulihkan. “Menang kalahnya dalam pilkada (di
Jatim dan Tangerang, red) bukan urusan DKPP. Soal itu diserahkan kepada
masyarakat sebagai pemilih,†katanya.
Contoh lain lagi, lanjut dia, ketika
komisioner-komisioner baru di KPU dan Bawaslu RI. Hubungan kedua lembagan ini
kurang baik sehingga menimbulkan ketidakompakan. Namun setelah kedua lembaga
ini merasakan persidangan di DKPP, hubungan kedua lembaga penyelenggara pemilu
ini menjadi berubah.
“KPU dan Bawaslu menjadi kompak dan
sinergis dan keduanya independen di bidangnya masing-masing,†ucapnya.
Jimly menambahkan, dalam rangka
pelaksanaan Pilkada kepada seluruh penyelenggara Pemilu untuk bersikap melayani
kepada peserta Pemilu. “ Panwas dan KPU harus berbagi peran untuk kepentingan
yang lebih besar,†tutupnya. [Teten Jamaludin]