302/I-P/L-DKPP/2018, Tanggal 18-10-2018
Teradu : 1. Suryadi Prabu (Bawaslu Kota Batam ) Pengadu : 1. Firmansyah Hasil : Sidang Keterangan : Hasil Rapat Verifikasi Materiel Tanggal 22 Oktober 2018 Dibaca : 446
Teradu : 1. Suryadi Prabu (Bawaslu Kota Batam ) Pengadu : 1. Firmansyah Hasil : Sidang Keterangan : Hasil Rapat Verifikasi Materiel Tanggal 22 Oktober 2018 Dibaca : 446
Teradu : 1. Suryadi Prabu (Bawaslu Kota Batam ) Pengadu : 1. Firmansyah Hasil : Sidang Keterangan : Hasil Rapat Verifikasi Materiel Tanggal 22 Oktober 2018 Dibaca : 287
Rencana strategis DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) : Dibaca : 893
Jakarta, – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 20 Putusan. Rencananya pembacaan putusan tersebut akan dibacakan besok Rabu (23/10/2018) pada pukul 13 di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat. Ada pun Putusan yang akan dibacakan adalah terkait dugaan pelanggaran kode etik baik dari unsur
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar diskusi media dengan nama “NGETREN Media†(Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) pada Selasa (23/10/2018) pukul 13.00 WIB. Bertempat di Hotel Aryaduta, Jalan Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.44-48, Jakarta Pusat, kegiatan ini akan diikuti oleh penyelenggara Pemilu, Penggiat Pemilu, dan Media. Narasumber diskusi yang
Jakarta, DKPP- Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Ajat Sudrajat kembali diperiksa DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya, Selasa (23/10) di Jakarta. Sebelumnya, DKPP telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap perkara nomor 251/DKPP-PKE-VII/2018 ini pada hari Selasa (16/10) lalu dengan agenda pembacaan dalil aduan dari Pengadu dan mendengarkan jawaban dari Teradu. Ajat Sudrajat diadukan oleh