DKPP Berhentikan Tetap Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Intan Jaya

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 20 perkara bertempat di Ruang Sidang DKPP, Rabu (24/10). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Ida Budhiati bersama anggota Teguh Prasetyo, Alfitra