Anggota Keluarga Nyaleg, Anggota dan Sekretaris KPU Sigi Diperkarakan
Jakarta, DKPP– Dua Anggota dan Sekretaris KPU Kab Sigi, Prov Sulawesi Tengah pada Selasa (29/4) diadukan ke DKPP oleh Rahmansyah Pandan dan Alamsyah yang merupakan koordinator dan anggota Biro Hukum Peradilan PC Gasak, Kab Sigi. Ketiga Teradu tersebut yakni Syarif Latadano, Moh Nuzul dan M. Anwar. Mereka diperkarakan karena dianggap telah mengabaikan Peraturan Bersama KPU,