DKPP Peringatkan Ketua KPU dalam Dua Hal
Jakarta, DKPP- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni (KPU) Kamil Manik hari ini (Kamis, 21/8/2014) mendapatkan dua sanksi peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peringatan pertama adalah terkait tindakannya yang tidak memimpin rapat pleno penetapan calon presiden dan wakil presiden 2014. Husni lebih memilih menghadiri undangan dari pihak luar dan mendelegasikan tugasnya memimpin rapat pleno