Teradu Dianggap Memihak Paslon
Kendari, DKPP – Dalil aduan berikutnya yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna adalah adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb-1) yang tidak disampaikan kepada Paslon. “Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (8) menyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan rekpitulasi DPTb-1 kepada Tim Kampanye Paslon. Namun, hal ini diabaikan Para