Tak Terbukti Pungli, Anggota Panwaslu Bandar Lampung Direhabilitasi
Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3) menyatakan bahwa Teradu Yusrizal yang merupakan Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung, Lampung, tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, sesuai kewenangannya, DKPP memulihkan (merehabilitasi) nama baiknya. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasinama baik Teradu selaku Anggota Panwaslu Kota Bandar Lampung