Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 41-PKE-DKPP/IV/2020, Kamis (14/5/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 41-P/L-DKPP/III/2020 ini diadukan oleh Alif Permana. Pengadu mengadukan Ganem Seknum, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Teradu.
Pokok aduan bahwa Teradu telah memberikan pernyataan yang bersifat partisan yang berbunyi “Kepemimpinan Bupati Petrus Kasihiw di Kabupaten Teluk Bintuni membawa perubahan signifikan bagi kampung. Kami sangat merasakannya.” Pernyataan tersebut ditujukan kepada Petrus Kasihiw selaku Bupati Teluk Bintuni sekaligus Ketua Partai Nasional Demokrat dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020. Sebagaimana berita yang termuat dalam website www.timesindonesia.co.id halaman 6 edisi Kamis, 12 Desember 2019, yang bertajuk “Petrus Kasihiw: Membangun Kabupaten Teluk Bintuni Dari Kampung”.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta atau di kediamannya. Sementara para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]