Tidak Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu, KPU Kab Karimun Dilaporkan Ke DKPP
Jakarta, DKPP – Sesuai dengan hasil verifikasi materiil DKPP pada tanggal 29 April 2014 atas pengaduan dengan nomor 96/I-P-L-DKPP/2014, KPU Kab Karimun harus berhadapan dengan DKPP. Disebutkan dalam form pengaduan oleh Pengadu, yang bernama dr. Zulfan Efendi dari partai PKB bahwa KPU Kab Karimun tidak bersedia menindaklanjuti surat rekomendasi Panwaslu Kab Karimun tentang keberatan