Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap untuk empat penyelenggara pemilu. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) beragendakan pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, Rabu (29/7/2020) pukul 09.30 WIB.
Empat penyelenggara yang mendapat sanksi Pemberhentian Tetap adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Hasan Tomu, Marthen Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elon Awaki. Keempat nama tersebut merupakan Teradu dalam perkara nomor 55-PKE-DKPP/V/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Hasan Tomu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya, Teradu II Marthen Murafer, Teradu III Meitty Ebta Rumandewai, Teradu IV Yulius Elon Awaki selaku Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan perkara nomor 55-PKE-DKPP/V/2020.
Dalam sidang ini, jumlah perkara yang dibacakan amar putusannya berjumlah tujuh perkara dengan 34 Teradu. Selain amar putusan di atas, DKPP juga menjatuhkan sanksi lain dalam enam perkara lainnya.
Dari 34 Teradu dalam tujuh perkara, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari Peringatan (11), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (4). Selain itu, terdapat 17 Teradu yang mendapatkan pemulihan nama baik atau rehabilitasi karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., MIP., dan Dr. Ida Budhiati. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 29 JULI 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
|
51-PKE DKPP/IV/2020
|
1. Firman Mendrofa;
2. Elisati Zandroto; 3. Iman Murni Telaumbanua; 4. Sitori Mendrofa; 5. Dedi Kurniaman Bete’e. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi. |
2. | 55-PKE-DKPP/V/2020
|
1. Hasan Tomu;
2. Marthen Murafer; 3. Meitty Ebta Rumandewai; 4. Yulius Elon Awaki. (Ketua dan Anggota KPU Kab. Mamberamo Raya) |
1. Pemberhentian Tetap;
2. Pemberhentian Tetap; 3. Pemberhentian Tetap; 4. Pemberhentian Tetap. |
3. | 58-PKE-DKPP/VI/2020
|
1. Herrigen Agusti;
2. William Seipattiratu; 3. Martius; 4. Jernih Millyati Siregar; (Ketua dan Anggota KPU Kota Batam) 5. Syailendra Reza Irwansyah Rezeki; 6. Nopialdi; 7. Helmy Rachmayani. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; |
4. | 61-PKE-DKPP/VI/2020
|
Happy Suryani Harefa
(Anggota KPU Kota Gunungsitoli) |
Peringatan |
5. | 64-PKE-DKPP/VI/2020
|
1. Handayani Hasan;
(Ketua PPK Mariso) 2. M. Farid Wajdi. (Ketua KPU Kota Makassar) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan Keras. |
6. | 66-PKE-DKPP/VI/2020
|
1. Imam Nurhakim;
2. Joko Prabowo; 3. Misrad; 4. Teguh Irawanto; 5. Setiawati. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Purbalingga) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan; 4. Peringatan; 5. Peringatan. |
7. | 67-PKE-DKPP/VI/2020 | 1. Budiman Maliki;
2. Willianita Silviana Pangetty; 3. Olivia Salintohe; 4. Taufik Hidayat; 5. Whisnu Pratala; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Poso) 6. Tanwir Lamaming; 7. Naharuddin; 8. Samsul Y. Gafur; 9. Halima; 10. Sahran Raden. (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Rehabilitasi; 5. Rehabilitasi;
6. Peringatan; 7. Peringatan; 8. Peringatan; 9. Peringatan; 10. Peringatan. |