Bacakan Putusan 17 Perkara, DKPP Berhentikan Tiga Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dari 17 perkara pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi berupa pemberhentian tetap bagi tiga penyelenggara Pemilu, yaitu Moris Cerulo, Awal Rahmadi dan Faisal Rahman.