DKPP BERHENTIKAN TETAP 7 PENYELENGGARA PEMILU
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/3/2021) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada tujuh penyelenggara pemilu.