DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Arsyah Sehwaky karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Selain Arsyah Sehwaky, DKPP juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada empat Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat yakni Steve Eibe, Mustajib Saban, A. Rasyid Nurlete, dan Kalansina Aibini. Kelimanya