Empat Saksi untuk Perkara KPU DKI Sampaikan Keterangannya

Jakarta, DKPP- Sebanyak empat orang Saksi untuk perkara KPU DKI Jakarta telah didengar kesaksiannya dalam sidang DKPP hari ini, Kamis (14/8). Keempat Saksi tersebut yakni Syarif, Abdul Karim, Charles Lubis dan Hadi Mulyanto. Dalam kesaksiannya, keempat Saksi ini menyebutkan terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dinilai para Saksi tidak wajar. Selain itu, para Saksi

3 Saksi dari Surabaya Terangkan Penggunaan DPKTb

Jakarta, DKPP – Sebanyak tiga saksi yang diajukan Tim Prabowo-Hatta untuk masalah Pilpres di Surabaya, Jawa Timur, dalam sidang DKPP, Kamis (14/8/2014). Mereka adalah Soleh, Afif Alfatih, dan Taufik. Perwakilan Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, yang memandu para saksi meminta agar mereka menerangkan soal penggunaan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTB) di Kota Surabaya. Menurut saksi

19 Saksi Telah Diambil Sumpah

Jakarta, DKPP- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (14/8/2014) siang masuk agenda mendengarkan keterangan saksi. Disepakati hanya 19 saksi yang akan diminta kesaksiannya. 10 saksi dari Tim Prabowo-Hatta, 2 saksi dari Tim Jokowi-JK, dan 7 saksi dari kelompok independen. Sumpah ini sakral. Menyangkut akidah. Ancamannya masuk neraka, lebih berat dari pidana. Jadi jangan anggap

Terkendala Teknis, KPU Halmahera Timur Gelar PSU Pukul 10.30 WIT

Jakarta, DKPP- Dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu kemarin, Rabu (13/8), para Teradu yakni lima komisioner KPU Kab Halmahera Timur mengakui bahwa PSU di Desa Soasangaji baru dimulai pukul 10.30 WIT. Memang benar kami baru melakukan PSU pukul 10.30 WIT, tapi itu terjadi karena ada masalah teknis terkait penyewaan gedung, kata Teradu dalam persidangan. Menanggapi

Bawaslu Papua Keberatan dengan Jawaban KPU Dogiyai

Jakarta, DKPP – Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (14/8/2014) pagi, memberi kesempatan kepada para Pengadu untuk menanggapi jawaban Teradu. Kesempatan pertama diberikan kepada Pengadu Bawaslu Provinsi Papua atas jawaban Teradu KPU Kabupaten Dogiyai.   Ketua Bawaslu Papua Robert Y Horick dalam tanggapannya merasa keberatan dengan semua jawaban yang diberikan KPU Dogiyai dalam sidang kemarin

Setelah Diskors, Dengar 19 Keterangan Saksi dan Pihak Terkait

Jakarta, DKPP – Sidang keempat terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU dan Bawaslu RI diskors. Ketua majelis Jimly Asshiddiqie  mengetuk palu sidang satu kali  pukul 12.10 WIB. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00, kata Jimly.  Usai istirahat akan dilanjutkan dengan mendengarkan para saksi yang dihadirkan dari masing-masing Pengadu. Pengadu dari Tim Prabowo sebanyak 10

Sidang Keempat, Hadirkan Saksi

Jakarta, DKPP – Sidang kode etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu RI memasuki babak keempat. Hari ini (14/8) sidang agendanya adalah mendengarkan tanggapan Pengadu atas jawaban Teradu,  mendengarkan keterangan saksi dan pihak terkait. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Lokasi sidang di Ruang KH Rosjidi, Kemenag, Jl. MH Thamrin No.6.

Tidak Ada Kekuatan Bawaslu untuk Memaksa KPU

Jakarta, DKPP- Ketua Bawaslu RI Muhammad, dalam keterangannya di persidangan DKPP, Rabu (13/8) mengungkapkan bahwa Bawaslu RI beserta jajarannya tidak memiliki kekuatan untuk memaksa KPU. Bagi KPU, menjadi kewajibannya untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, namun kami tidak ada kekuatan untuk memaksa KPU, kata Muhammad dalam persidangan. Lebih lanjut, Muhammad juga menyatakan terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh

Lewat Video, KPU Dogiyai Tunjukkan Proses Rekapitulasi

Jakarta, DKPP- Komisioner KPU Kabupaten Dogiyai, Papua, menjadi salah satu Teradu dalam sidang DKPP hari ini (Rabu, 13/8/2014). Mereka diadukan oleh Bawaslu Provinsi Papua karena dianggap tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi melalui Panwaslu Dogiyai. Dalam rekomendasinya, Bawaslu Papua meminta dilakukan pemungutan suara susulan di dua distrik, yakni di Mapia Barat dan Mapia Tengah. Bawaslu menduga,

Curiga Narkoba, Setelah Diperiksa Diduga Jimat

Jakarta, DKPP – Petugas mengamankan barang bukti yang mencurigakan dari salah seorang pengunjung sidang. Yaitu sebuah benda yang dibungkus rapi dengan lakban. Polisi penasaran. Petugas membuka lakban tersebut.  Hasilnya, beberapa lembar kertas yang penuh dengan tulisan arab. Kertas tersebut membungkus lipatan kulit binatang yang  sudah kering. Panjang kulit tersebut sekitar 40 cm dan lebarnya 1,5