Jakarta, DKPP- Dalam sidang kode etik penyelenggara
Pemilu kemarin, Rabu (13/8), para Teradu yakni lima komisioner KPU Kab
Halmahera Timur mengakui bahwa PSU di Desa Soasangaji baru dimulai pukul 10.30
WIT.
Memang benar kami baru melakukan PSU
pukul 10.30 WIT, tapi itu terjadi karena ada masalah teknis terkait penyewaan gedung,
kata Teradu dalam persidangan. Menanggapi pengakuan pihak Teradu tersebut,
Sultan Alwan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara menyatakan bahwa pengakuan
tersebut merupakan bukti bahwa Teradu telah melanggar kode etik, dengan
melanggar peraturan yang berlaku, dimana TPS seharusnya telah dibuka sejak
pukul 07.00 WIT. (Sdr)